Friday, July 19, 2019

LESSON LEARN INVESTASI PERTAMINA ATAS BLOK BASKER MANTA GUMMY

Menarik jika kita mencermati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019 untuk mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan yang divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena dinilai bersalah atas investasi Participating Interest (PI) Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009. Majelis hakim memutuskan bahwa Karen selaku Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 – 2014 bersama-sama dengan Direktur Keuangan Frederick ST Siahaan, Manajer Merger dan Akuisisi Bayu Kristanto serta Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan, melakukan investasi PI tanpa adanya due diligence dan analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA) tanpa adanya persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina sehingga dianggap memperkaya Roc Oil Company (ROC), Ltd. dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar. Namun keputusan majelis hakim tidak bulat satu suara, ada 1 (satu) hakim ad hoc yaitu Anwar yang menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) dan menyatakan bahwa terdakwa Karen Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan sekunder.

Kasus tersebut terjadi pada tahun 2009, ketika Karen Agustiawan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dengan visi Pertamina saat itu adalah menjadi perusahaan energi kelas dunia dan champion Asia pada 2025 dengan aspirasi energizing Asia. Untuk mewujudkan visi tersebut, Pertamina melalui anak usahanya PT Pertaminta Hulu Energi (PHE) melakukan akusisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd Australia, untuk menggarap Blok BMG. Pada 27 Mei 2009 telah ditandatangani perjanjian atau Agreement for Sale – BMG Project dengan Roc Oil, yang nilai transaksinya mencapai 31 juta dollar AS atau Rp 568 milliar. Namun pada 20 Agustus 2010, Roc Oil Ltd menghentikan produksi dengan alasan blok tersebut sudah tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi. Akibatnya Pertamina tidak memperoleh keuntungan apapun dari akusisi tersebut, malahan harus menanggung biaya operasional (cash call) yang timbul hingga 2012.

PELAJARAN YANG DIPETIK
 
Dari kasus investasi PT Pertamina atas Blok Basker Manta Gummy diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa keputusan manajemen perusahaan (dalam hal ini Direksi) haruslah ditunjang dengan kajian risiko, due diligence yang memadai dan adanya persetujuan dari top manajemen (Dewan Komisaris). Apalagi PT Pertamina adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang modal dan pemegang sahamnya dimiliki oleh negara serta terikat oleh undang-undang BUMN [1].

Pertanyaannya adalah kajian risiko dan due diligence seperti apa yang dapat digunakan sebagai dasar keputusan manajemen yang dapat dipertanggungjawabkan?


DUE DILIGENCE

Due diligence dalam dunia bisnis dapat diartikan sebagai proses investigasi bisnis menyeluruh yang dilakukan terhadap suatu produk atau investasi (biasanya digunakan dalam merger atau akuisisi perusahaan lain) dengan melibatkan beberapa pendapat profesional dalam proses pengambilan keputusan secara cermat dan hati-hati untuk memastikan kebenaran semua materi yang dilaporkan. Proses due diligence ini biasanya cukup panjang dan memakan waktu yang cukup lama, tetapi hal tersebut sangat berguna sebelum memutuskan tindakan bisnis yang menghindari kerugian yang cukup besar. Pada dasarnya proses due diligence dalam dunia bisnis digunakan dalam 2 (dua) situasi dasar: [2]
 
1. Transaksi yang melibatkan transaksi penjualan dan pembelian produk atau jasa.
Pada situasi ini, due diligence digunakan untuk mengetahui kepada siapa kita menjual atau membeli produk/layanan untuk menghindari segala bentuk kecurangan (fraud) yang mungkin akan terjadi.

2. Transaksi yang melibatkan merger, akuisisi, dan kemitraan korporasi.
Due diligence untuk transaksi merger, akuisisi atau kemitraan dilakukan dengan lebih komprehensif dengan proses investigasi track record perusahaan terkait operasional sebelumnya dan prospeknya.


ANALISA RISIKO

Definisi risiko adalah dampak dari ketidakpastian terhadap pencapaian tujuan[3]. Risiko sering dinyatakan sebagai kombinasi dampak dan kemungkinan terjadinya suatu peristiwa atau perubahan situasi/lingkungan terhadap tujuan. Contoh dari risiko adalah kemungkinan terjadinya gagal investasi yang berdampak pada kerugian perusahaan. Untuk menghindari terjadinya risiko, maka perusahaan harus melaksanakan kegiatan penilaian terhadap risiko-risiko yang akan dihadapi nantinya. Kegiatan tersebut dinamakan analisa risiko.

Dengan adanya analisa risiko yang memadai, maka perusahaan dapat menetapkan cara perlakuan terhadap keputusan yang akan diambil. Beberapa perlakuan perusahaan terhadap suatu risiko adalah:

1. Menghindari Risko (Risk Avoidance)
Perusahan tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan risiko. Cotohnya adalah tidak melakukan keputusan investasi karena dinilai dapat menimbulkan risiko bagi perusahaan.

2. Memindahkan/Membagi Risiko (Risk Sharing/Transfer)
Perusahaan memperkecil tingkat risiko dengan memindahkan atau membagi risiko dengan pihak lain. Contohnya adalah perusahaan bekerjasama dengan pihak lain (atau membentuk konsorsium) untuk menerima keputusan investasi, sehingga jika ada kerugian atas investasi dapat ditanggung bersama.

3. Mitigasi Risiko (Risk Mitigate)
Perusahaan mengurangi tingkat risiko dengan menurunkan tingkat terjadinya atau dampak risiko yang akan terjadi. Contohnya adalah perusahaan mendatangkan konsultan yang ahli di bidangnya untuk melakukan kajian kelayakan atas investasi tersebut.

4. Menerima Risiko (Risk Acceptance)

Perusahaan menilai bahwa dampak risiko yang akan dihadapi bisa diatasi dan sehingga tidak diperlukan perlakuan apapun terhadap risiko-risiko tersebut. Contohnya adalah perusahaan melakukan investasi dengan jumlah yang kecil, sehingga kalaupun rugi maka kerugiannya masih dalam batas kewajaran yang dapat diterima oleh perusahaan.

Perlu diingat disini bahwa due diligence maupun analisa risiko adalah sebuah alat/tools bagi perusahaan untuk menilai sebuah risiko dan mengendalikannya. Sebaik apapun pengendalian atas risiko, hanya akan memberikan kepastian yang memadai (menurunkan tingkat risiko) dan tidak dapat menghilangkan risiko tersebut secara mutlak, karena memiliki keterbatasan. Keterbatasan pengendalian risiko dapat disebabkan karena:

1. Pengambilan keputusan dalam pengendalian risiko masih dilaksanakan oleh manusia dan didasarkan oleh banyak pertimbangan seperti ketersediaan sumberdaya, waktu, biaya serta pertimbangan-pertimbangan lainnya.

2. Adanya gangguan pada pengendalian, seperti tidak dipatuhinya tindakan-tindakan pencegahan risiko (kontrol risiko) oleh karyawan karena belum adanya pengetahuan atau sosialisasi terhadap hal tersebut.
 
3. Adanya pengabaian oleh manajemen. Contohnya adalah perusahaan mengabaikan hasil dari due diligence atau analisa risiko, manajemen tidak melaksanakan rekomendasi hasil temuan audit, mengabaikan prosedur atau peraturan yang berlaku dan lain sebagainya.

4. Adanya praktik kecurangan/fraud didalam manajemen seperti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), budaya perusahaan yang kurang sehat dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat merugikan perusahaan.

5. Pertimbangan aspek biaya dan manfaat dalam pengendalian. Contohnya adalah perusahaan memiliki keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan pengendalian risiko.

 
Kembali kepada kasus Karen Agustiawan, yang dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Walaupun dalam pengadilan belum terbukti bahwa perbuatan Karen bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, tetapi perbuatannya disangkakan telah merugikan keuangan negara. Hal ini mungkin dapat menjadi perhatian bagi para pimpinan BUMN lainnya agar lebih berhati-hati, terlebih saham BUMN dimiliki oleh Negara dengan tujuan utamanya mengejar keuntungan [4].

Menurut saya, tekanan terhadap pimpinan BUMN kedepannya bakal lebih berat lagi karena mereka dituntut untuk mengejar keuntungan bagi perusahaan (agar dapat menyetor deviden yang besar kepada Negara), disisi lain mereka harus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat agar tercipta keadilan sosial serta harus mampu mempertimbangkan keputusan bisnisnya dengan cermat dan hati-hati untuk menghindari kerugian berapapun nilainya (agar tidak terkena pasal tipikor). (SON)


==============================================================================
[1] Undang-undang BUMN nomor 19 tahun 2003.
[2] Referenceforbusiness.com
[3] ISO 31000
[4] Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN

No comments:

Post a Comment

LESSON LEARN INVESTASI PERTAMINA ATAS BLOK BASKER MANTA GUMMY

Menarik jika kita mencermati vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 10 Juni 2019 untuk mantan Direktur U...